Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Cryptocurrency telah menjadi topik hangat di Indonesia, dengan pertumbuhan minat yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, bagaimana sebenarnya regulasi cryptocurrency di Indonesia? Artikel ini akan membahas kerangka hukum yang mengatur aset digital ini di tanah air.
Pengakuan Cryptocurrency sebagai Komoditas
Pada tahun 2018, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Peraturan ini menegaskan bahwa aset kripto dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. jdih.kemendag.go.id
Selanjutnya, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan perdagangan aset kripto secara legal dan terstruktur. bappebti.go.id
Larangan sebagai Alat Pembayaran
Meskipun diakui sebagai komoditas, cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah. Oleh karena itu, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan. journal.uniba.ac.id
Peralihan Pengawasan ke OJK
Pada Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu poin penting dalam UU ini adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency, dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini diharapkan selesai paling lambat pada Januari 2025. en.wikipedia.org
Kesimpulan
Regulasi cryptocurrency di Indonesia saat ini mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, namun tidak sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan adanya UU PPSK, pengawasan dan pengaturan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perkembangan aset digital di Indonesia.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi atau bertransaksi menggunakan cryptocurrency, penting untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku guna memastikan keamanan dan legalitas aktivitas tersebut.